Cara Cuci Najis Mutawasittah
Tempat Makan Pasir Gudang
Najis mutawasitah dibagi menjadi 2 yakni : Tidak tampat (bekas air kencing / alkohol) najis hukmiyah bisa disucikan dengan cara dialiri air pada bagian yang terkena najis. Dalam hal ini tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir. Najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah.
Cara menyucikan najis mutawassitah. Caranya adalah dengan menyiramkan najis tersebut sehingga hilang segala sifatnya seperti warna, bau dan rasa. “dan pakaianmu sucikanlah. ” (qs. 4) terdapat juga sebuah hadis tentang najis, disebutkan bahwa: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melewati 2 kuburan. Dikutip dari “tiga macam najis dan cara menyucikannya”. Cara mensucikan najis mutawasittah adalah dengan mencuci dan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis hingga hilang bau, warna, dan rasa najis tersebut. Metode mencampur air dengan debu guna menyucikan najis mughalladhah,. Para ulama membagi najis dibagi menjadi tiga:
Belum ada Komentar untuk "Cara Cuci Najis Mutawasittah"
Posting Komentar